Abdul Rakhman Bolong Tekankan Transparansi Perencanaan dan Penganggaran dalam Pemerintahan Demokratis

RAIDMEDIA, KUTAI KARTANEGARA – Transparansi dalam perencanaan dan penganggaran menjadi aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Hal ini disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (DPRD Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-2 dengan tema “Transparansi Perencanaan dan Penganggaran dalam Pemerintahan yang Demokratis”.
Dalam sambutannya, Rakhman menegaskan, proses perencanaan dan penganggaran harus dapat diakses dan dipahami oleh masyarakat luas.
“Transparansi berarti masyarakat, bahkan yang berada di luar sistem pemerintahan, tetap bisa melihat dan memahami bagaimana proses perencanaan dan penganggaran itu berjalan,” ujar Rakhman di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, Sabtu (14/3/2026).
Hadir sebagai narasumber pendamping, Hendry Ismawan menjelaskan perencanaan penganggaran yang baik harus didukung oleh tiga pilar utama, yakni nilai politik, teknokrat, dan partisipasi publik.
“Pertama adalah nilai politik atau political will, yaitu komitmen para pemangku kepentingan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” katanya.
Selain itu, unsur teknokrat juga memegang peran penting dalam proses tersebut. Menurutnya, pemerintah desa dan perangkat teknis bertanggung jawab merancang serta menjalankan program pembangunan sesuai kebutuhan daerah.
“Yang ketiga adalah partisipasi publik. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan agar program yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan mereka,” jelasnya.
Hendry juga menambahkan, proses perencanaan pembangunan telah difasilitasi melalui sistem perencanaan pembangunan daerah yang memungkinkan berbagai usulan program diinput secara sistematis.
“Melalui sistem ini, semua usulan harus melalui kebijakan pemerintah desa dan juga partisipasi masyarakat sebelum masuk ke tahap penganggaran,” ungkapnya.
Namun demikian, ia mengingatkan tidak semua aspirasi masyarakat dapat langsung diwujudkan dalam bentuk program pembangunan.
“Tidak semua keinginan masyarakat bisa dipenuhi karena harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran, kajian teknis, serta prioritas kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Hendry juga menekankan, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran merupakan kewajiban pemerintah. Jika prinsip tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka berpotensi menimbulkan masalah hukum dan pemeriksaan dari lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (adv)



