Abdul Rakhman Bolong Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan di Salo Cella, Dorong Pemuda Manfaatkan Fasilitas yang Disediakan Pemerintah

RAIDMEDIA, KUTAI KARTANEGARA – Upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah terus dilakukan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim). Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang digelar Anggota DPRD Kaltim, Abdul Rakhman Bolong, di Desa Salo Cella, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Sabtu (28/3/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur perangkat Desa Salo Cella, di antaranya Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala dusun, ketua RT, serta para pemuda setempat.
Rakhman mengatakan Perda Kepemudaan bertujuan memperkecil berbagai hambatan yang dihadapi pemuda dalam mengembangkan potensi diri. Menurut dia, regulasi tersebut menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk merangkul sekaligus memberdayakan generasi muda.
“Perda ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi Kaltim dalam memberdayakan pemuda,” ujar Rakhman.
Dalam kegiatan itu, Abdul Azis Beddu hadir sebagai narasumber menjelaskan bahwa Perda tersebut dapat mendorong lahirnya generasi muda yang disiplin, patuh terhadap aturan, dan siap bersaing.
“Ini merupakan salah satu langkah pemerintah dalam mempersiapkan pemuda agar mampu bersaing, terutama dalam menyongsong Ibu Kota Nusantara (IKN) yang akan menjadi pusat pemerintahan pada 2028,” tutur Azis.
Ia menambahkan, Pemerinta Provinsi Kaltim juga menyiapkan berbagai program dan fasilitas untuk meningkatkan kualitas SDM, khususnya generasi muda.
“Ada program Gratispol dan berbagai pelatihan yang disiapkan pemerintah bagi generasi muda untuk meningkatkan sill,” terangnya.
Sebagai penutup, Azis mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk bersikap proaktif. Ia menekankan agar para pemuda tidak ragu memanfaatkan berbagai fasilitas, bantuan, dan program pemberdayaan yang telah disediakan pemerintah. (adv)



