Warta

Karhutla Kaltim Masih Terkendali, Status Siaga Bencana

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memastikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih terkendali. Saat ini, status Kaltim masih berada pada tingkat siaga bencana dan belum ditingkatkan menjadi siaga darurat.

Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji mengatakan titik api yang terpantau masih dapat ditangani oleh tim gabungan di lapangan.

“Saat ini status Kaltim masih siaga bencana, belum meningkat ke siaga darurat karena titik-titik api di lapangan masih dapat dikondisikan dan dipadamkan secara berkala,” ujar Seno Aji, dikutip dari ANTARA, Senin (24/8/2026).

Ia menyebutkan hampir 200 titik api saat ini terpantau di sejumlah wilayah Kaltim. Kabupaten Paser, Berau, hingga Kutai Barat (Kubar) menjadi daerah yang dinilai paling krusial karena memiliki jumlah titik api cukup tinggi.

Berdasarkan prakiraan BMKG, cuaca terik tanpa hujan diperkirakan masih berlangsung hingga akhir Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi meningkatkan risiko karhutla.

Pemadaman dilakukan secara terpadu dengan melibatkan TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Seno mengatakan petugas masih menghadapi sejumlah kendala dalam proses pemadaman, terutama luas wilayah dan sulitnya akses menuju lokasi kebakaran.

“Kendala utama yang dihadapi petugas di lapangan adalah luasnya wilayah, kedalaman api, serta akses menuju lokasi kebakaran,” paparnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemprov Kaltim berencana mengusulkan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) kepada BNPB untuk wilayah kabupaten/kota yang dinilai sudah berada dalam kondisi darurat.

Seno menyebut langkah tersebut berkaca pada pelaksanaan OMC sebelumnya oleh BMKG di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang turut menghasilkan hujan hingga wilayah Kutai Kartanegara.

Jika kondisi karhutla meningkat menjadi status darurat, Pemprov Kaltim siap menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Pemprov juga telah menginventarisasi kebutuhan sarana dan mengajukan permohonan tambahan armada kepada pemerintah pusat melalui surat gubernur.

Related Articles

You cannot copy content of this page