Pemprov Kaltim Pastikan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Tengah Tekanan Fiskal

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tidak akan melakukan pemberhentian terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski tengah menghadapi tekanan fiskal dan pembatasan belanja pegawai.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, menegaskan komitmen tersebut sebagai respons atas kekhawatiran ribuan PPPK terkait isu pengurangan pegawai di sejumlah daerah.
“Insya Allah kepada seluruh PPPK di Kaltim, jangan ragu dan haqqul yakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” ujarnya di Samarinda, dikutip dari EKSPOSKALTIM.COM, Senin (18/5/2026).
Pernyataan ini disampaikan di tengah mencuatnya kabar bahwa beberapa pemerintah daerah di Indonesia mulai mempertimbangkan pengurangan PPPK akibat keterbatasan anggaran. Kondisi tersebut dipicu kebijakan pembatasan belanja pegawai yang maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski demikian, Rudy optimistis pemerintah daerah di Kaltim tidak akan mengambil langkah ekstrem berupa pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK. Ia menilai keberadaan PPPK bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan tulang punggung pelayanan publik.
“PPPK dan PNS ini aset pemerintah daerah. Mereka yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat,” katanya.
Komitmen untuk mempertahankan PPPK, lanjutnya, juga telah disampaikan dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kaltim di Pendopo Lamin Etam. Dalam forum tersebut, ia meminta seluruh kepala daerah kabupaten dan kota se-Kaltim memiliki sikap yang sama dalam menjaga keberlangsungan tenaga PPPK.
Ia menegaskan kondisi keuangan daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pegawai yang selama ini berperan penting dalam pelayanan masyarakat.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya.
Di sisi lain, Rudy juga mengingatkan seluruh PPPK agar menjaga integritas serta mematuhi kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia meminta para pegawai untuk fokus bekerja dan menjauhi pelanggaran hukum.
“Tetap bekerja dengan baik dan patuh pada kode etik ASN. Jangan sampai terlibat perjudian, narkoba, korupsi, serta perbuatan tercela lainnya,” tegasnya.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, penghentian hubungan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti masa kontrak berakhir, evaluasi kinerja buruk, pelanggaran disiplin berat, terjerat tindak pidana, atau atas permintaan sendiri.
Saat ini, jumlah PPPK di Kalimantan Timur tercatat mencapai 46.655 orang yang tersebar di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Sementara di lingkungan Pemprov Kaltim sendiri terdapat 11.588 PPPK.



