Warta

Pemprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp450 Juta untuk Jasa Pencucian, Bukan Hanya Pakaian Gubernur

RAIDMEDIA, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait viralnya anggaran sebesar Rp450 juta yang disebut digunakan untuk pencucian pakaian kepala daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum Setdaprov Kaltim, Astri Intan Nirwany, menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak semata-mata diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi gubernur, melainkan untuk menunjang operasional fasilitas pemerintah.

Ia menjelaskan, dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) memang tercantum nomenklatur “belanja jasa pencucian pakaian kepala daerah”. Namun, menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan penggunaan anggaran secara keseluruhan.

“Secara penamaan memang seperti itu, tetapi peruntukannya untuk kebutuhan rumah tangga di rumah jabatan, bukan hanya pakaian gubernur,” ujarnya, dikutip dari Bontang post, Senin (4/5/2026).

Astri merinci, anggaran tersebut digunakan untuk kebutuhan pencucian berbagai perlengkapan di enam gedung dalam kompleks Kegubernuran Kaltim. Item yang ditangani meliputi karpet, gorden, sprei, bed cover, hingga taplak meja.

Menurutnya, kebutuhan tersebut meningkat seiring kebijakan efisiensi anggaran, di mana berbagai kegiatan pemerintahan kini lebih banyak dilaksanakan di fasilitas milik daerah dibandingkan di hotel.

“Mulai dari kegiatan seremonial, kedinasan, sosial, hingga keagamaan kini banyak digelar di rumah jabatan. Jumlah tamu juga cukup tinggi,” jelasnya.

Selain itu, rumah jabatan gubernur juga dilengkapi fasilitas guest house dengan puluhan kamar yang kerap digunakan untuk menjamu tamu, termasuk pejabat dari pemerintah pusat.

Meski demikian, Astri menekankan bahwa angka Rp450 juta tersebut merupakan pagu anggaran tahunan yang belum tentu terealisasi sepenuhnya.

“Anggaran ini masih dapat disesuaikan dengan kebijakan efisiensi. Realisasinya bergantung pada kebutuhan di lapangan,” pungkasnya.

Related Articles

You cannot copy content of this page