DPRD Kaltim

DPRD Kaltim Sahkan RPJMD 2025-2029, Ekti Imanuel: Proses Sudah Selesai, Kini Giliran Eksekutif

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi dibubarkan setelah dokumen tersebut disahkan melalui rapat paripurna DPRD Kaltim. Pengesahan ini menandai berakhirnya proses pembahasan dokumen strategis tersebut di lembaga legislatif.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa pembentukan pansus telah sesuai mekanisme yang sah dan tidak memerlukan perpanjangan waktu kerja.

“Otomatis, ini sudah paripurna. Paripurna berarti sudah selesai. Artinya, prosesnya sudah disahkan oleh DPRD,” ujar Ekti saat ditemui usai rapat paripurna ke-26, Senin (28/7/2025).

Ekti menjelaskan, pengesahan RPJMD menjadi langkah strategis dalam mendukung arah pemerintahan selama lima tahun ke depan. Ia menyebut RPJMD merupakan penjabaran konkret dari visi dan misi kepala daerah.

“Ya, kita kawal sama-sama lah, karena RPJMD itu adalah penjabaran visi-misi daripada Pak Gubernur selama lima tahun,” tuturnya.

Ia juga menilai proses yang dilalui DPRD patut diapresiasi. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen lembaga legislatif dalam memastikan arah pembangunan daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

“Nah itu dia, makanya hari ini sangat penting,” imbuhnya.

Dengan disahkan dokumen tersebut, Ekti menyatakan bahwa bola kini ada di tangan eksekutif. Ia berharap Pemerintah Provinsi Kaltim segera menindaklanjuti dokumen tersebut dalam program-program konkret di lapangan.

“Berarti sudah clear, sudah selesai. Tinggal pelaksanaannya di eksekutif,” tandasnya. (adv/bi)

Related Articles

You cannot copy content of this page