Warta

Penghapusan Bantuan Keuangan 2027 Disorot, DPRD Kaltim Dinilai Hadapi Ujian Representasi

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Rencana Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tidak mengalokasikan Bantuan Keuangan (Bankeu) kepada kabupaten/kota dalam APBD Tahun Anggaran 2027 menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan dampak luas, baik dari sisi fiskal maupun terhadap sistem demokrasi di tingkat daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai kebijakan tersebut menjadi ujian serius bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat.

“Di titik ini, DPRD menghadapi ujian apakah tetap berdiri sebagai representasi rakyat yang substantif, atau justru tereduksi menjadi sekadar institusi formal dalam proses penganggaran,” ujarnya, dikutip dari Jurnal Borneo, Selasa (14/4/2026).

Menurut Reza, dalam sistem pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat dihimpun melalui mekanisme reses anggota DPRD. Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang secara normatif telah dijamin dalam kerangka hukum perencanaan pembangunan daerah.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menegaskan fungsi DPRD meliputi representasi, penganggaran, dan pengawasan. Selain itu, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 juga mengatur bahwa Pokir DPRD harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah, khususnya RKPD.

Namun demikian, ia menekankan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat yang bersifat konkret—terutama yang menyangkut kebutuhan dasar—berada di wilayah kabupaten/kota. Dalam konteks tersebut, Bantuan Keuangan dari provinsi selama ini menjadi instrumen penting untuk merealisasikan aspirasi tersebut.

“Ketika Bantuan Keuangan dihapus, maka yang terjadi bukan sekadar pengurangan anggaran. Yang terjadi adalah terputusnya jalur implementasi aspirasi rakyat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reza mengingatkan bahwa kebijakan penghapusan Bantuan Keuangan juga harus dilihat dalam konteks hubungan keuangan antar daerah yang seharusnya berlandaskan prinsip keadilan, pemerataan, dan sinergi.

Ia menjelaskan, selama ini Bantuan Keuangan berfungsi sebagai instrumen untuk mengoreksi ketimpangan kapasitas fiskal, mempercepat pembangunan daerah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

“Bantuan Keuangan selama ini menjadi alat koreksi ketimpangan fiskal sekaligus pengikat sinergi pembangunan antarwilayah,” jelasnya.

Jika kebijakan tersebut diterapkan secara penuh, Reza menilai akan muncul sejumlah konsekuensi serius. Di antaranya adalah potensi meningkatnya ketimpangan antar wilayah, melemahnya kapasitas pelayanan publik di daerah, hingga fragmentasi pembangunan.

“Alih-alih memperkuat desentralisasi, kebijakan ini justru mengarah pada re-sentralisasi fiskal di tingkat provinsi,” pungkasnya.

Related Articles

You cannot copy content of this page