Warta

Golkar Kaltim Bantah Tak Demokratis, Sebut Ketidakhadiran di Rapat Hak Angket Bagian dari Proses Demokrasi

RAIDMEDIA, SAMARINDA — Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) membantah tudingan tidak demokratis terkait ketidakhadiran anggotanya dalam rapat paripurna pembahasan usulan hak angket yang dijadwalkan pada 10 Juni 2026.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan bahwa sikap tidak menghadiri rapat tersebut merupakan bagian dari hak politik yang sah dalam sistem demokrasi.

“Jangan kita dianggap tidak berdemokrasi ketika tidak hadir atau tidak setuju terhadap hak angket. Ketidaksetujuan kita juga merupakan salah satu proses demokrasi,” ujar Husni, dikutip dari katakaltim.com.

Rapat paripurna yang sedianya membahas usulan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) itu sebelumnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Jumlah anggota dewan yang hadir tidak mencukupi untuk melanjutkan forum.

Husni menjelaskan, Fraksi Golkar memilih tidak mengikuti rapat karena menilai masih ada mekanisme pengawasan lain yang lebih tepat digunakan DPRD. Menurutnya, sikap tersebut juga mewakili aspirasi sebagian masyarakat yang tidak sepakat dengan penggunaan hak angket.

“Kita juga mewakili masyarakat yang tidak setuju dengan isu itu. Kita mewakili orang-orang yang ingin penyampaian dan pengawasan dilakukan dengan cara-cara yang lebih halus,” katanya.

Sekretaris Partai Golkar Kaltim itu mengungkapkan bahwa sejak awal pihaknya mengusulkan penggunaan hak interpelasi sebagai instrumen pengawasan terhadap gubernur. Namun usulan tersebut tidak mendapat dukungan mayoritas anggota DPRD.

“Cara Golkar adalah pengawasan terhadap gubernur dilakukan tidak dengan hak angket. Kita usulkan hak interpelasi, kemudian ditolak oleh teman-teman DPRD. Karena itu, kami ingin mengusulkan lagi melalui rapat dengar pendapat,” ujarnya.

Menurut Husni, penggunaan hak interpelasi maupun rapat dengar pendapat dinilai lebih efektif karena proses dan hasilnya dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat.

“Hasilnya sebetulnya bisa diketahui publik. Terbuka untuk publik,” tegasnya.

Diketahui, usulan hak angket di DPRD Kaltim sebelumnya telah mendapat dukungan dari tujuh fraksi. Namun agenda paripurna yang dijadwalkan untuk memproses usulan tersebut belum dapat dilaksanakan akibat tidak terpenuhinya syarat kuorum.

Related Articles

You cannot copy content of this page