Samsun Dorong Penyederhanaan Izin Galian C, Sebut Kebutuhan Material Konstruksi Kaltim Terus Meningkat

RAIDMEDIA, SAMARINDA — Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Samsun, mendorong pemerintah pusat untuk menyederhanakan proses perizinan tambang galian C. Menurutnya, kebutuhan material konstruksi di Kalimantan Timur terus meningkat, sementara jumlah tambang galian C yang memiliki izin resmi masih sangat terbatas.
Hal itu disampaikan Samsun usai rapat Komisi III DPRD Kaltim, Senin (15/6/2026). Ia menilai para pelaku usaha lokal perlu diberikan kemudahan dalam mengurus izin, dengan tetap mengedepankan pembinaan dan pengawasan terhadap aspek lingkungan serta penggunaan lahan.
“Supaya pembangunan di Kaltim ini berjalan terus, para penambang galian C perlu dibina agar tidak melanggar aturan lingkungan dan tidak berbenturan dengan kepentingan lainnya,” ujarnya.
Samsun menjelaskan, salah satu kendala utama yang dihadapi pelaku usaha adalah tingginya biaya Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang harus disetorkan sejak awal. Menurutnya, besaran biaya tersebut menjadi beban berat bagi pengusaha lokal, terutama yang mengelola tambang dalam skala kecil.
Ia menyebut, baik tambang dengan luas satu hektare maupun ribuan hektare tetap dikenakan kewajiban Jamrek yang nilainya mencapai Rp150 juta per hektare dan harus dibayarkan untuk lima tahun ke depan.
Di sisi lain, kebutuhan material seperti pasir, kerikil, batu gunung, dan batu andesit terus meningkat seiring banyaknya proyek pembangunan pemerintah maupun swasta di Kaltim. Namun, ketersediaan pasokan dari tambang yang berizin dinilai masih belum mencukupi.
“Proyek pemerintah maupun swasta membutuhkan material konstruksi. Sementara jumlah tambang yang berizin resmi masih sangat terbatas,” katanya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, rumitnya proses perizinan turut menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya aktivitas tambang galian C ilegal di berbagai daerah. Selain biaya yang besar, proses penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) juga membutuhkan waktu yang panjang.
Samsun mengungkapkan, proses perizinan dapat memakan waktu hingga sekitar 450 hari atau lebih dari satu tahun, dengan berbagai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Karena itu, Komisi III DPRD Kaltim berencana membawa persoalan tersebut ke Kementerian ESDM untuk meminta evaluasi terhadap regulasi yang berlaku saat ini.
“Kami akan mempertanyakan hal ini kepada Kementerian ESDM agar regulasi terkait perizinan galian C dapat dipermudah,” tegasnya.
Ia menambahkan, penertiban terhadap tambang ilegal akan lebih efektif apabila seluruh pelaku usaha telah memiliki akses yang lebih mudah untuk memperoleh izin resmi. Ke depan, Samsun berharap seluruh tambang galian C di Kalimantan Timur dapat beroperasi secara legal dengan regulasi yang lebih sederhana dan tetap memperhatikan aspek lingkungan.
Menurutnya, selama proses pembenahan regulasi berlangsung, pemerintah daerah dapat lebih fokus pada pembinaan dan pengawasan agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan tumpang tindih lahan maupun dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.



