Warta

Andi Harun Tegaskan Penutupan THM di Samarinda Saat Ramadan Kebijakan Rutin Tahunan

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) serta pembatasan jam operasional kafe selama bulan suci Ramadan merupakan aturan rutin yang diterapkan setiap tahun. Kebijakan tersebut, menurutnya, bukan hal baru dan juga berlaku di berbagai daerah di Indonesia.

Sebelumnya, pembatasan operasional sejumlah tempat usaha di Samarinda memicu perdebatan di media sosial. Polemik itu mencuat setelah personel gabungan Satpol PP bersama TNI-Polri melakukan patroli di sejumlah titik keramaian, termasuk kawasan Citra Niaga.

Sejumlah pelaku usaha mengeluhkan penurunan omzet selama Ramadan dan menilai kebijakan pembatasan tersebut terlalu membatasi aktivitas ekonomi masyarakat.

Menanggapi hal itu, Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.3/0409/011.04. Ia menegaskan aturan tersebut bukan regulasi baru yang tiba-tiba diterapkan pemerintah kota.

“Pengaturan itu berlaku di seluruh Indonesia. Khusus di Kota Samarinda tidak ada yang baru. Dari tahun ke tahun tidak ada yang berubah dari surat edaran itu,” ujar Andi Harun, dikutip dari Kaltimtoday.co pada Rabu (4/3/2025).

Ia menjelaskan patroli yang dilakukan aparat gabungan bertujuan melakukan monitoring agar suasana selama Ramadan tetap kondusif dan umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk.

Menurutnya, pemerintah kota tidak memiliki niat untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah. Penutupan THM hanya diberlakukan sementara selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat yang menjalankan ibadah puasa.

“Mana mungkin pemerintah ingin membatasi atau menghalangi orang berusaha. Tapi khusus di bulan suci Ramadan seperti THM memang tiap tahun kita tutup. Sebulan saja selama Ramadan,” jelasnya.

Andi Harun juga menegaskan bahwa tidak semua kafe terdampak pembatasan. Tempat usaha yang menjual minuman beralkohol atau menyediakan hiburan musik yang berpotensi mengganggu ketenangan ibadah menjadi fokus pengaturan.

Sementara itu, kafe atau usaha kuliner yang menjual makanan untuk berbuka puasa atau takjil justru tetap diperbolehkan beroperasi.

“Tidak semua kafe dibatasi. Apalagi kafe yang menunjang penjualan takjil Ramadan atau sarana berbuka puasa, itu tidak dibatasi,” katanya.

Terkait penegakan aturan, Pemerintah Kota Samarinda memastikan langkah persuasif tetap menjadi prioritas. Sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap bagi pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Kami tentu menegur dulu. Kalau diperlukan, teguran kedua. Kalau eskalasinya dianggap mengganggu, bisa penutupan sementara. Yang jelas prosesnya bertahap,” ujar Andi Harun.

Related Articles

You cannot copy content of this page