Dana Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Dikembalikan, Baharuddin: Harus Dibahas di APBD Perubahan

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Polemik anggaran mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar yang sempat menuai sorotan publik kini memasuki babak lanjutan. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, memastikan dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah dan akan diproses melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Baharuddin menegaskan, anggaran yang sudah masuk kembali ke kas daerah tidak bisa serta-merta digunakan tanpa melalui pembahasan formal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau sudah dikembalikan ke kas daerah, tentu nanti masuknya di APBD Perubahan. Itu menjadi dana yang tidak terpakai atau sisa pekerjaan, dan dibahasnya saat pembahasan APBD Perubahan,” ujarnya, dikutip dari Kaltimedia, Senin (2/3/2026).
Ia menjelaskan, satu-satunya cara untuk menggunakan kembali dana tersebut adalah melalui mekanisme perubahan anggaran. Proses itu akan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Cuma itu caranya untuk bisa menggunakan uang itu kembali. Pasti Banggar dan pihak perangkat daerah juga mendiskusikannya lagi saat pembahasan,” tegasnya.
Dengan demikian, tidak ada ruang bagi penggunaan dana Rp8,5 miliar tersebut secara langsung tanpa persetujuan dan pembahasan resmi dalam forum anggaran.
Baharuddin menilai polemik ini harus menjadi bahan evaluasi bersama, khususnya dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Ia menekankan pentingnya peran TAPD yang diketuai Sekretaris Daerah serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bersama Banggar DPRD dalam setiap proses penyusunan anggaran.
“Yang paling penting kita ingatkan adalah peran TAPD yang diketuai Sekda dan beberapa OPD, juga teman-teman di Badan Anggaran, termasuk pimpinan,” katanya.
Menurutnya, ke depan diperlukan koordinasi dan transparansi yang lebih kuat agar setiap item anggaran benar-benar melalui pembahasan yang matang serta diketahui secara menyeluruh oleh pihak terkait.
Dengan dana yang telah kembali ke kas daerah, keputusan akhir terkait alokasinya akan ditentukan dalam pembahasan APBD Perubahan mendatang. Forum tersebut akan menjadi penentu apakah anggaran Rp8,5 miliar itu dialihkan untuk program prioritas lain atau tetap tercatat sebagai sisa anggaran.
Baharuddin menegaskan, polemik ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan anggaran daerah membutuhkan pengawasan ketat, komunikasi solid, serta tanggung jawab kolektif antara eksekutif dan legislatif.



