Komisi III Bantah Intervensi, Habiburokhman Kritik Jaksa dalam Kasus Fandi di PN Batam

RAIDMEDIA, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengkritik pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.
Habiburokhman membantah tudingan adanya intervensi DPR terhadap proses hukum perkara tersebut. Ia menegaskan Komisi III memiliki fungsi pengawasan agar aparat penegak hukum bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Habib dalam rapat audiensi Komisi III dengan orang tua Fandi di kompleks parlemen, Kamis (26/2/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) menegur JPU Muhamad Arfian yang dalam persidangan menyebut adanya intervensi dari DPR.
Menurut Habib, penyampaian sikap terhadap suatu proses hukum bukan hanya dapat dilakukan DPR, tetapi juga masyarakat. Ia mencontohkan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai bentuk partisipasi publik dalam proses peradilan.
Dalam konteks perkara Fandi, Habib mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang dijatuhkan sebagai upaya terakhir dan harus diterapkan secara sangat selektif.
“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” katanya.
Sebelumnya, JPU Muhamad Arfian dalam sidang replik di PN Batam, Rabu (25/2), meminta majelis hakim memutus perkara murni berdasarkan fakta persidangan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Untuk tokoh masyarakat, selebritas, anggota DPR atau siapa pun juga, janganlah kita mengintervensi penegakan hukum,” ujar Arfian.
Fandi pada 5 Februari lalu dituntut pidana mati setelah ditemukan sabu sekitar 2 ton di kapal tempatnya bekerja. Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkotika itu dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak lain, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Phong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu nama lain, Mr Tan alias Jacky Tan, masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).



