Kejati Kaltim Tahan Direktur Tambang, Diduga Rusak Ratusan Rumah Transmigran dan Rugikan Negara Rp500 Miliar

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kaltim menahan seorang direktur perusahaan tambang berinisial BT yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan perusakan lingkungan. BT diduga bertanggung jawab atas kerusakan ratusan rumah warga transmigran serta kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp500 miliar.
“Terhadap tersangka BT pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Selasa (24/2/2026).
BT diketahui menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan tambang, yakni PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Ketiga perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan batu bara secara ilegal sejak 2001 hingga 2007 di atas lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut berlangsung di kawasan program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Alih-alih menjadi ruang hidup dan penghidupan warga, lahan transmigrasi justru dieksploitasi untuk kegiatan tambang.
Akibatnya, ratusan rumah transmigran beserta lahan pertanian, fasilitas umum, dan fasilitas sosial mengalami kerusakan parah hingga tak tersisa. Kerusakan tersebut melanda sejumlah permukiman di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Bhuana Jaya, Mulawarman, Suka Maju, Bukit Pariaman, dan Separi.
“Batu bara yang berada di wilayah transmigrasi tersebut dieksploitasi dan dijual secara tidak sah oleh perusahaan-perusahaan yang dipimpin tersangka,” ungkap Toni.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi yang disertai perusakan lingkungan ini menyebabkan negara menanggung kerugian sekitar Rp500 miliar. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan tim auditor untuk menghitung total kerugian negara secara pasti.
BT kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda guna mencegah potensi melarikan diri, mengulangi perbuatan pidana, maupun menghilangkan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto peraturan perundang-undangan terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



