Komisi III DPR Nilai Fandi Ramadhan Bukan Pelaku Utama Kasus Sabu 2 Ton di Batam

RAIDMEDIA, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menerima informasi bahwa Fandi Ramadhan (26), anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau, bukanlah pelaku utama.
Hal itu disampaikan Habiburokhman usai Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait tuntutan pidana mati terhadap Fandi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2).
“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan bukanlah pelaku utama,” kata Habiburokhman dalam jumpa pers, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, Komisi III memberi perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut nyawa seseorang. Ia menilai tuntutan hukuman mati terhadap Fandi perlu dikaji ulang, mengingat yang bersangkutan tidak memiliki riwayat tindak pidana.
“Tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana, dan bahkan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana,” ujarnya.
Habiburokhman menegaskan, hasil RDPU tersebut akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Batam, tempat Fandi menjalani proses persidangan. Komisi III juga mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, hukuman mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang hanya dapat dijatuhkan dengan syarat sangat ketat.
“Hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI,” kata Habiburokhman.
Diketahui, Fandi Ramadhan dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 5 Februari 2026, setelah aparat menemukan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di kapal tempat ia bekerja.
Dalam dakwaan primair, JPU menyebut peredaran narkotika tersebut diduga dilakukan Fandi bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, serta Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.
Sementara itu, satu pelaku lain berinisial Mr Tan alias Jacky Tan hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).



