Eksepsi Ditolak, Sidang Empat Mahasiswa Terdakwa Kasus Molotov di Samarinda Lanjut ke Tahap Pembuktian

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Fatkur Rochman menolak eksepsi tim kuasa hukum empat mahasiswa terdakwa dalam perkara dugaan pembuatan bom molotov. Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Samarinda, Kamis (12/2/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan keberatan yang diajukan penasihat hukum tidak dapat diterima dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan serta menghadirkan saksi-saksi,” demikian pokok amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dikutip dari Berkesah.co.
Dengan putusan sela tersebut, perkara empat mahasiswa resmi memasuki tahap pembuktian. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum para terdakwa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan majelis hakim meski eksepsi yang diajukan sebelumnya ditolak. Ia menjelaskan, salah satu keberatan dalam eksepsi berkaitan dengan penggunaan pasal KUHP lama dalam dakwaan jaksa, sementara KUHP baru disebut telah berlaku sejak 2 Januari 2025.
Menurut Paulinus, majelis hakim dalam pertimbangannya menilai penyusunan dakwaan sudah sesuai, sehingga pihaknya memilih menghargai putusan tersebut. Ia menilai sidang lanjutan akan menjadi fase krusial karena memasuki agenda pembuktian yang akan menguji berbagai fakta di ruang sidang, termasuk menghadirkan saksi dari pihak kepolisian.
“Di persidangan nanti akan dihadirkan bukti-bukti. Semua akan terang-benderang. Kami sama-sama mencari kebenaran materiil dan fakta-fakta yang belum terungkap,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pembuktian penting agar publik memperoleh kejelasan mengenai substansi perkara yang menjerat keempat mahasiswa, termasuk soal dugaan pembuatan bom molotov dan tujuan penggunaannya.
Paulinus juga menyoroti penetapan barang bukti yang disebut sebagai bom molotov. Ia mempertanyakan dasar ilmiah yang digunakan untuk mengkategorikan barang tersebut sebagai bahan peledak atau alat pembakar, serta menekankan pentingnya keterangan ahli dalam persidangan mendatang.



