Perda Kepemudaan Didorong Jadi Instrumen Pemberdayaan Pemuda Kaltim

RAIDMEDIA, KUKAR – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menegaskan pentingnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan sebagai landasan hukum dalam membina dan memberdayakan generasi muda di daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang digelar di Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sabtu (7/2/2026).
Menurut Rakhman, perda tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mengembangkan potensi pemuda secara sistematis dan berkelanjutan. “Perda ini adalah kebijakan hukum yang mengatur, membina, dan memberdayakan pemuda sebagai bagian penting dari pembangunan daerah,” ujarnya.
Andi Ismail Lukman yang turut menjadi narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan undang-undang, pemuda berada pada rentang usia 16 hingga 30 tahun. Namun, secara semangat dan jiwa, nilai kepemudaan dapat dimiliki oleh siapa saja. “Pemuda selalu menjadi pelopor perubahan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menekankan Perda Kepemudaan menempatkan pemuda sebagai agen strategis pembangunan, baik sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, maupun agen perubahan. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pemuda agar lebih berdaya dan mandiri.
Andi Ismail juga menyinggung konsep pemberdayaan yang tidak hanya berfokus pada bantuan semata, tetapi pada penguatan kapasitas dan kewenangan. “Pemberdayaan itu bukan memberi ikan, tapi memberi kail. Pemuda harus dibekali pengetahuan, keterampilan, dan akses agar mampu mengelola potensi yang ada di lingkungannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) , serta organisasi masyarakat sipil menjadi kunci dalam memperkuat peran pemuda. “Biasanya, motor penggerak pemberdayaan masyarakat itu justru lahir dari pemuda,” ucapnya.
Ia berharap, melalui sosialisasi ini, pemuda di Desa Loa Janan Ulu dapat memahami peran strategis mereka dalam implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, sehingga mampu berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah. “Seperti kata Bung Karno, berikan saya sepuluh pemuda, maka akan saya guncangkan dunia. Itu menunjukkan betapa pentingnya posisi pemuda sebagai agen perubahan,” pungkasnya. (adv)



