Gubernur Kaltim Ancam Bekukan Izin Tambang yang Gunakan Jalan Umum untuk Hauling Batu Bara

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud mengancam membekukan izin usaha perusahaan tambang yang nekat menggunakan jalan umum sebagai jalur pengangkutan atau hauling batu bara. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah menegakkan aturan nasional terkait operasional pertambangan.
Rudy menegaskan, aktivitas hauling wajib menggunakan jalan khusus dan tidak diperbolehkan melintas di jalan publik. “Kita mendapatkan perintah langsung dari undang-undang bahwa kegiatan pertambangan atau hauling itu wajib menggunakan jalan khusus, tidak boleh menggunakan jalan umum,” ujarnya, dikutip dari ANTARA.
Menurutnya, larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan perintah imperatif dari regulasi yang harus dipatuhi seluruh perusahaan. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menyediakan jalur khusus operasional.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menyiapkan sanksi administratif bertingkat bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga penundaan kegiatan operasional. Rudy menegaskan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha akan dilakukan jika pelanggaran berat terus terjadi.
“Pencabutan atau pembekuan izin usaha diambil tanpa ragu jika pelanggaran berat terus dilakukan oleh pihak perusahaan tambang yang mengabaikan aturan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi keselamatan masyarakat dari risiko kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bertonase besar. Selain itu, aktivitas truk tambang di jalan raya juga dinilai mempercepat kerusakan infrastruktur publik yang dibangun menggunakan anggaran negara.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Bambang Arwanto mengajak media massa menyebarluaskan informasi kebijakan ini secara utuh dan berimbang. Dinas ESDM juga membuka jalur koordinasi melalui Humas bagi awak media yang membutuhkan verifikasi data, menyusul beredarnya informasi hoaks yang menyebut penggunaan jalan umum oleh truk tambang mendapat restu gubernur.



