DPRD KaltimWarta

Sosialisasi Perda Kepemudaan, DPRD Kaltim Dorong Peran Strategis Pemuda di Desa Sambera Baru

RAIDMEDIA, KUTAI KARTANEGARA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menegaskan pentingnya peran pemuda dalam pembangunan daerah saat melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan di Desa Sambera Baru, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Senin (5/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Rakhman menyampaikan pemuda merupakan kekuatan utama dalam menentukan arah kemajuan bangsa, sebagaimana pernah disampaikan oleh Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno.

“Pemuda adalah motor penggerak perubahan. Negara yang besar adalah negara yang mampu menyiapkan generasi mudanya agar berdaya saing dan profesional,” ujar Abdul Rakhman.

Abdul Azis Beddu turut hadir sebagai narasumbe. Ia menjelaskan Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia, khususnya generasi muda di Kaltim. Perda tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemudaan.

Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan berbagai program strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, seperti program pendidikan gratis, pelatihan keterampilan, serta program pemberdayaan lainnya yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan daya saing pemuda.

Azis juga menyoroti posisi strategis Kutai Kartanegara yang menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Ia menilai, geliat pembangunan IKN telah membuka peluang besar yang harus mampu ditangkap oleh generasi muda, termasuk di wilayah desa.

“Bahkan sebelum masuk tahun politik 2028, kawasan IKN sudah ramai dikunjungi masyarakat dari berbagai daerah. Ini menunjukkan potensi besar yang harus dipersiapkan sejak sekarang, terutama oleh anak-anak muda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Azis menekankan peran orang tua dan pemerintah desa sangat menentukan dalam mendukung tumbuh kembang pemuda. Menurutnya, potensi anak muda tidak akan berkembang maksimal tanpa dukungan lingkungan dan kebijakan yang berpihak pada pengembangan sumber daya manusia.

Ia mendorong optimalisasi peran organisasi kepemudaan di desa, seperti Karang Taruna, kelompok tani, dan komunitas pemuda lainnya sebagai wadah pembinaan, kreativitas, dan inovasi.

“Dengan dukungan anggaran yang ada di tingkat RT maupun desa, program pemberdayaan seperti pelatihan keterampilan, UMKM, hingga sertifikasi keahlian sangat mungkin dilakukan. Tinggal bagaimana kemauan kita untuk bergerak dan berkolaborasi,” pungkasnya.

Melalui sosialisasi Perda Kepemudaan ini, Rakhman berharap masyarakat Desa Sambera Baru semakin memahami pentingnya peran pemuda dan bersama-sama mendorong lahirnya generasi muda yang unggul, mandiri, dan siap bersaing di era pembangunan IKN. (adv)

Related Articles

You cannot copy content of this page