DPRD Kaltim

Sarkowi Resmi Pimpin Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Fokus pada Pemerataan dan Aspirasi Masyarakat

RAIDMEDIA, SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam rapat internal yang digelar sebelumnya, Sarkowi V. Zahry dari Fraksi Golkar ditetapkan sebagai Ketua Pansus, dengan Agusriansyah dari Fraksi PKS sebagai Wakil Ketua.

Penunjukan ini mendapat dukungan dari seluruh anggota DPRD yang hadir. Sarkowi menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan untuk memimpin pembahasan Raperda yang dinilai sangat strategis dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim.

“Alhamdulillah, teman-teman sepakat memilih saya sebagai Ketua Pansus. Raperda ini merupakan turunan dari program Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), dan sekarang menjadi tanggung jawab kita bersama untuk membahasnya secara mendalam,” ujar Sarkowi, Senin (21/7/2025).

Menurut Sarkowi, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini lahir dari kebutuhan akan pemerataan akses pendidikan yang adil dan merata di seluruh wilayah Kaltim. Ia menegaskan bahwa pendidikan adalah hak semua anak bangsa, tanpa memandang latar belakang ekonomi maupun geografis.

“Baik anak orang kaya, miskin, tinggal di desa atau kota, semuanya berhak atas pendidikan yang layak. Ini yang akan kita jamin melalui Perda ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung pentingnya mengatur norma hukum terkait program-program strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim seperti pendidikan gratis. Pansus, lanjutnya, akan aktif menyerap aspirasi dari berbagai pihak, terutama pelaku pendidikan dan masyarakat luas.

“Masukan dari tokoh pendidikan dan masyarakat sangat penting. Kami tidak hanya bekerja di ruang sidang, tapi juga akan turun langsung untuk mendengar apa yang menjadi kebutuhan dan keluhan di lapangan,” ucapnya.

Sarkowi menambahkan, seluruh proses akan mengikuti tahapan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah melalui tahapan pembahasan dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Raperda ini ditargetkan akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Perda.

“Kita berharap Raperda ini bisa menjawab persoalan mendasar di bidang pendidikan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Ini adalah kerja bersama demi masa depan pendidikan Kaltim yang lebih baik,” tutup Sarkowi. (adv/bi)

Related Articles

You cannot copy content of this page