Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Kawasan Hutan

RAIDMEDIA, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan tersebut diambil langsung oleh Presiden Prabowo sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum sejak awal masa pemerintahan Prabowo–Gibran.
“Presiden memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Dalam satu tahun kerja, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan sawit di dalam kawasan hutan, termasuk 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sekitar 900 ribu hektare di antaranya dikembalikan sebagai kawasan konservasi.
Setelah percepatan audit di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, hasilnya dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris. Berdasarkan laporan tersebut, izin 28 perusahaan resmi dicabut.
Perusahaan yang dicabut izinnya terdiri atas 22 PBPH hutan alam dan hutan tanaman, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Pemerintah menegaskan akan terus menertibkan seluruh usaha berbasis sumber daya alam agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan demi kepentingan dan kemakmuran rakyat.



