Perkuat Peran Pemuda, Abdul Rakhman Bolong Gelar Sosialisasi Perda Kepemudaan di Samboja

RAIDMEDIA, KUKAR – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Rakhman Bolong, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan kepada warga Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (5/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendorong peran aktif pemuda dalam pembangunan daerah.
Dalam paparannya, Rakhman menekankan pentingnya peran strategis pemuda dalam pembangunan daerah. Ia menyebut kehadiran perda ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan penguatan hukum serta ruang aktualisasi yang lebih luas bagi generasi muda.
“Pemuda adalah penggerak perubahan. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa pemuda mendapat dukungan, ruang, dan akses yang layak untuk berkembang,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.
Hadir sebagai narasumber, Akedemisi A. Ismail Lukman menyoroti peran strategis pemuda dalam mendorong perubahan sosial dan pembangunan bangsa. Ia menekankan kemajuan suatu negara tidak terlepas dari keterlibatan aktif generasi muda.
“Melalui perda ini, kita semua dikuatkan agar semakin mampu memberikan kontribusi besar dalam menciptakan perubahan, khususnya perubahan sosial,” ujar Lukman.
Lukman menambahkan, dalam berbagai peristiwa penting, baik di dalam maupun luar negeri, pemuda kerap menjadi faktor utama penggerak perubahan. Termasuk dalam sejarah kemerdekaan Indonesia, di mana pemuda memegang peranan krusial.
“Begitu pentingnya peran pemuda. Kita bisa lihat bahwa kemerdekaan negara ini pun tidak lepas dari dorongan dan keberanian pemuda,” tambahnya.
Sebagai penutup, Ismail menyatakan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 tidak hanya menjamin perlindungan hukum terhadap hak-hak pemuda, tetapi juga membuka peluang luas bagi generasi muda untuk berkarya dan memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. (adv/bi)



