Dispora Kaltim

Menilik Wacana Retribusi di Gelora Kadrie Oening: Demi Pemeliharaan Fasilitas Masyarakat

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Rencana penerapan retribusi masuk di Kompleks Gelanggang Olahraga (Gelora) Kadrie Oening Samarinda sempat menjadi topik hangat di masyarakat. Meski akhirnya ditunda, wacana tersebut diungkapkan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) dengan alasan yang kuat terkait pemeliharaan fasilitas.

Papan pengumuman sempat dipasang di pintu masuk Gelora Kadrie Oening, memuat rincian retribusi, yakni Rp 3 ribu untuk dewasa dan Rp 2 ribu untuk anak-anak. Rencana ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Gelora Kadrie Oening sebagai bagian dari objek retribusi kawasan rekreasi dan olahraga.

Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim, Junaidi, menegaskan bahwa rencana retribusi ini tidak bertujuan untuk membebani masyarakat, melainkan untuk memastikan pemeliharaan fasilitas olahraga dapat berjalan optimal.

“Biaya yang dipungut akan dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pemeliharaan fasilitas yang ada di Gelora Kadrie Oening,” ujar Junaidi.

Ia juga menjelaskan bahwa biaya operasional dan pemeliharaan kompleks tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan potensi pemasukan dari retribusi. Misalnya, biaya listrik untuk Hotel Atlet selama 10 hari bisa mencapai Rp 48 juta, belum termasuk biaya kebersihan dan pemeliharaan lainnya.

“Dari retribusi pun, hasilnya tidak sebanding dengan pengeluaran perawatan yang ada,” tambahnya.

Meski wacana tersebut memunculkan kritik dari masyarakat, terutama karena pembangunan Gelora Kadrie Oening menggunakan dana APBD Kaltim, Junaidi mengaku memahami reaksi tersebut.

“Masyarakat kritis itu wajar. Kami menerima kritik dengan lapang dada, tetapi penting juga bagi masyarakat untuk memahami bahwa ada regulasi yang harus dijalankan,” pungkasnya.

Kebijakan ini sempat tertunda, namun diskusi terkait retribusi masuk ini masih menjadi perhatian, mengingat pentingnya menjaga fasilitas publik agar tetap layak digunakan. (mil/adv)

PERDA KALTIM NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1
13. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
17. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
18. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu.

Bab III Retribusi, Bagian Ketiga, Retribusi Jasa Usaha, Pasal 49
(1) Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b meliputi:
f. Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;

Pasal 55
Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf f merupakan pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page