DPRD Kaltim

Masalah Kuota Siswa Terus Berulang, DPRD Kaltim Dorong Pembangunan Gedung Sekolah Baru

RAIDMEDIA, KUTIM –  Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agus Aras, mendorong percepatan pembangunan gedung SMA dan SMK di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Disdikbud Kaltim, Bapedda Kutim, BPKAD Kutim yang digelar di Ruang Rapat Disdikbud Kutim, pada Rabu (02/07/2025), Agus Aras mengungkapkan bahwa jumlah SMA dan SMK sudah tidak mampu menampung seluruh pendaftar.

“Situasi hari ini, SMK 1 Sangatta Utara dan SMK 2 Sangatta Utara sudah over kapasitas. Karena tidak mungkin kita mau membatasi anak-anak kita kalau inginnya bersekolah di SMK. Kalau ini tidak kita sediakan nantinya akan bertolak belakang dengan program Gubernur Kaltim tentang pendidikan gratis pol,” ujarnya.

Agus berharap Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Pemerintah Provinsi Kaltim dapat segera merealisasikan pembangunan gedung SMA dan SMK yang baru. Menurutnya, jika terus dibiarkan, masalah tersebut akan terus berulang setiap tahun.

“Kami juga berterimakasih kepada Disdikbud Kutim atas atensinya yang sudah bersedia membantu dan berkontribusi dalam hal penyediaan lahan,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang (Kabid) SMA Disdikbud Kaltim, Muhammad Jasniansyah, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan evaluasi dari tahun 2023 dan menindaklanjutinya pada tahun 2024 terkait pembangunan SMA dan SMK di Kutim.

“Kita sudah membicarakan dengan Disdikbud Kutim bahwa ada dua lokasi yang akan dihibahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim, yakni SMA 1 Sangatta Selatan yang sudah lama berdiri bangunan dan satunya lagi titik koordinatnya di Kenyamukan,” katanya.

Jasniansyah juga mengungkapkan bahwa pihaknya sangat mendukung penambahan gedung SMA dan SMK di Kutim dan siap memberikan bantuan semaksimal mungkin.

“Sesuai dengan Permendikbud harus ada kajian-kajian tersendiri terkait dengan pendirian gedung sekolah, tetapi untuk di provinsi sendiri harus ada ijin pendirian, ijin operasional dan NPSN baru bisa kita penerimaan siswa baru. Namun yang paling penting adalah adanya surat ketersediaan lahan,” tandasnya. (adv/tri)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related Articles

You cannot copy content of this page