Libatkan Semua Pihak Bahas Raperda Ketertiban Umum

RAIDMEDIA, KUTIM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat telah dilakukan. Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yan, menekankan, proses ini tidak hanya melibatkan instansi pemerintah seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian, tetapi juga masyarakat setempat untuk memastikan aturan yang dihasilkan relevan dan efektif.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Yan, menyebut beberapa poin penting yang akan disosialisasikan meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini.
“Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” jelasnya, belum lama ini.
Ia menambahkan, Raperda ini juga dilengkapi dengan naskah akademik yang telah dikonsultasikan dengan bagian hukum Universitas Mulawarman (Unmul) untuk memastikan landasan hukum yang kuat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tambahnya.
Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, tim pembahasan berencana melakukan studi banding dengan daerah lain.
“Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” ungkapnya.
Menurutnya, langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah (Perda) yang tidak hanya relevan tetapi juga efektif untuk diterapkan di Kutim.
“Dengan cara ini, kita bisa belajar dari pengalaman daerah lain dan menghindari kesalahan yang sama,” tambahnya.(mil/adv)



