DPRD Kutim

Gelar Rapat Paripurna ke-XVIII, DPRD Kutim Bahas Rancangan Perda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan

RAIDMEDIA, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-XVIII Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin, 11 November 2024.

Rapat Paripurna ini diselenggarakan dengan agenda Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Prayunita, dihadiri Sekertaris Daerah, Rizal Hadi, dan 29 anggota Dewan, serta para unsur Forkopimda, dan tamu undangan.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan ini sangat menimbulkan banyak problema di Kutim.

Jimmi berharap agar masyarakat berperan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara repetitif sehingga memunculkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.

“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah tetapi juga kepada masyarakat,” ujarnya. (tri/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page