DPRD Kutim

DPRD Kutim Sampaikan Harapan Terhadap Perda PPBKP

RAIDMEDIA, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP) telah resmi disahkan menjadi Peraturan Daeran (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah Kutim.

Anggota DPRD Kutim, Hj. Mulyana, sebagai salah satu dari Panitia Khusus (Pansus) membacakan laporan akhir dari Raperda tersebut. Dalam laporannya, Hj. Mulyana mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutim telah menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

“Perlu juga kami sampaikan dalam laporan akhir ini, jika seluruh fraksi dalam DPRD Kutim telah mengirimkan perwakilannya di Pansus dan juga telah menyatakan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah ini, sehingga telah dapat disampaikan dalam paripurna dan dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah,” ungkapnya.

Hj. Mulyana menyampaikan harapannya agar para stakeholder yang terlibat dapat melaksanakan tugasnya dengan maksimal, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kutim dari ancaman kebakaran.

Ia juga berharap agar Perda ini dapat memperkuat langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim, serta memberikan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan upaya tersebut. (tri/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page