DPRD Kaltim Tetapkan Renja dan Pokir 2027, Fokus pada Prioritas Pembangunan Daerah

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Rencana Kerja (Renja) dan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2027 dalam Rapat Paripurna ke-5 yang digelar di Gedung Utama Karang Paci, Senin (16/3/2026). Agenda ini menjadi langkah strategis dalam menyusun arah kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), yang kemudian dilanjutkan dengan pengesahan dokumen Renja dan Pokir. Kedua dokumen ini memiliki peran penting sebagai instrumen perencanaan yang menampung dan merumuskan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan kedewanan.
Mewakili Gubernur, Plt. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Provinsi Kaltim, Muhaimin, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara pihak legislatif dan eksekutif. Ia menilai proses pembahasan yang dilakukan Pansus berjalan komprehensif serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Dokumen ini tidak hanya menjadi pedoman pelaksanaan tugas DPRD, tetapi juga mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat yang harus diakomodasi dalam kebijakan pembangunan daerah,” ujar Muhaimin, dikutip dari Prokal.co.
Di tengah kolaborasi yang dinilai harmonis, pemerintah daerah juga mengingatkan adanya tantangan ke depan, terutama terkait keterbatasan fiskal daerah serta dinamika kebijakan transfer dana dari pemerintah pusat. Kondisi ini menuntut adanya penentuan skala prioritas yang tepat sasaran.
Dalam perencanaan tahun 2027, terdapat tiga sektor utama yang menjadi fokus perhatian, yakni peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan layanan kesehatan, serta penguatan program kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi.
Selain itu, pemerintah menekankan bahwa seluruh usulan dalam Pokir DPRD harus terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah. Langkah ini penting untuk memastikan keselarasan program dengan arah kebijakan pemerintah provinsi, sekaligus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui pengesahan Renja dan Pokir ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk menjadikan aspirasi masyarakat sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan strategis, demi mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di Bumi Etam.



