DPRD Kaltim Sahkan Empat Ranperda Jadi Perda di Paripurna Terakhir 2025

RAIDMEDIA, SAMARINDA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna terakhir tahun 2025.
Keempat Ranperda tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), serta Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Kaltim menjadi Perseroda.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-50 DPRD Kaltim yang juga mengagendakan pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Masa Sidang III Tahun 2025 serta penetapan agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri 24 anggota dewan. Dalam pengantarnya, Hasanuddin menyampaikan bahwa paripurna tersebut menjadi rapat terakhir DPRD Kaltim menjelang berakhirnya tahun 2025.
“Revisi jadwal kegiatan Masa Sidang III Tahun 2025 serta agenda kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026 telah disusun dan diumumkan kepada seluruh anggota DPRD pada 24 Desember 2025 pagi,” ujarnya.
Seluruh anggota DPRD yang hadir secara bulat menyetujui keempat Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sementara itu, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD Kaltim dalam proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Kaltim, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya panitia khusus, komisi, serta Bapemperda yang telah bekerja keras dan memberikan masukan konstruktif,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menegaskan, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif. Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjutnya, akan segera menindaklanjuti Perda yang telah disahkan agar dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



