DPRD Kaltim Panggil Regulator dan Operator Terkait Insiden Tongkang di Jembatan Mahulu

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Insiden benturan kapal tongkang di kolong Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim). DPRD memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan pada awal tahun 2026.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan, peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai kejadian biasa. Menurutnya, Jembatan Mahulu merupakan aset vital daerah yang memiliki peran strategis sebagai penghubung aktivitas masyarakat sekaligus jalur utama pergerakan ekonomi di Samarinda dan sekitarnya.
“Jembatan ini aset vital daerah. Ketika terjadi insiden, tentu harus kita sikapi secara serius dan lintas komisi,” ujar Hasanuddin Mas’ud.
Ia mengungkapkan, hingga kini DPRD belum menerima laporan lengkap terkait penyebab tabrakan kapal di bawah jembatan. Karena itu, DPRD memilih menunggu penjelasan resmi dari instansi berwenang.
“Kami belum mendapatkan laporan detail. Apakah karena faktor cuaca, teknis kapal, atau kelalaian. Itu yang ingin kami dengar langsung,” jelasnya.
Rencana pemanggilan akan dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo, serta unsur kepolisian perairan. Namun, agenda tersebut baru dapat dilaksanakan setelah seluruh rangkaian kegiatan DPRD di akhir tahun anggaran rampung.
“Karena sudah mendekati akhir tahun, RDP akan kita jadwalkan pada awal 2026 agar seluruh pihak bisa hadir dan siap memberikan penjelasan,” katanya.
Selain aspek keselamatan, DPRD Kaltim juga menyoroti tata kelola lalu lintas kapal di bawah Jembatan Mahulu. Hamas menilai, aktivitas pemanduan dan pengawalan kapal seharusnya dikelola oleh badan usaha milik daerah (BUMD).
“Pemanduan di bawah Jembatan Mahakam dan Mahulu itu aset daerah. Idealnya dikelola BUMD, bukan langsung oleh swasta,” tegasnya.
Ia menambahkan, masih terdapat kapal yang beroperasi tanpa melalui mekanisme perusahaan daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melemahkan pengawasan sekaligus mengurangi peluang peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Jika dikelola dengan baik, keselamatan terjaga dan PAD juga bisa meningkat,” pungkasnya.



