DPRD Kaltim Jadwalkan Rapat Gabungan Tindak Lanjuti Kasus Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

RAIDMEDIA, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan komitmennya untuk segera menindaklanjuti persoalan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul). Hal itu ditegaskan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang Tahun 2025, Selasa (1/7/25).
Anggota DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry, menekankan penanganan kasus tersebut bukan tanpa progres. Namun, padatnya agenda dewan dinilai menjadi kendala utama dalam penjadwalan rapat koordinasi dengan pihak terkait.
“Belum bisa kita katakan tidak ada tindak lanjut. Karena untuk bisa melihat progresnya, kita harus terlebih dulu mengagendakan rapat bersama dan memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk mempresentasikan sejauh mana prosesnya berjalan,” jelas Sarkowi.
Sarkowi menyatakan bahwa kompleksitas persoalan ini menyangkut lintas sektor sehingga tidak bisa ditangani oleh satu komisi saja.
“Ini gabungan komisi. Komisi I fokus pada penegakan hukumnya, Komisi III menangani aspek pertambangan, dan Komisi IV mengawal dari sisi lingkungan. Jadi kita perlu menyamakan jadwal semua komisi, itu yang jadi tantangan,” paparnya.
Untuk itu, ia mengusulkan agar penjadwalan rapat ditetapkan dalam keputusan paripurna DPRD. Usulan ini serupa dengan langkah yang pernah diambil dalam merespons aksi demonstrasi Aliansi Rimbawan sebelumnya.
“Harapan kita, semua pihak hadir dan bisa menjelaskan sejauh mana tindak lanjut dari janji mereka sebelumnya yang menyebut akan menetapkan tersangka dalam dua minggu. Sekarang sudah hampir sebulan, mestinya sudah ada progres nyata,” tegasnya.
Rapat gabungan dijadwalkan pada 10 Juli pukul 14.00 WITA, dengan mengundang berbagai pihak, seperti Polda Kaltim, Gakkum KLHK, Unmul, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi titik terang bagi civitas akademika Unmul dan masyarakat yang telah lama menanti kejelasan penanganan kasus tambang ilegal yang merusak kawasan konservasi tersebut. (adv/bi)



