DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-22, Bahas Ranperda Pendidikan dan Lingkungan

RAIDMEDIA, SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-22 di Gedung B DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (9/7/2025), dengan membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Agenda pertama adalah Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diinisiasi oleh DPRD, sementara agenda kedua membahas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang memimpin sidang, menegaskan DPRD tidak hanya berperan dalam penganggaran dan pengawasan, tetapi juga memiliki kewenangan membentuk peraturan daerah.
“DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim membentuk peraturan daerah sebagai payung hukum untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” ungkap Ekti
Ketua Bamperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menjelaskan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan lahir karena adanya kesenjangan yang semakin nyata antara kebutuhan zaman dan aturan yang berlaku.
“Kaltim sudah memiliki Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan. Namun, seiring perkembangan teknologi, dinamika sosial, dan pergerakan kebijakan nasional, banyak hal yang sudah tidak terakomodasi oleh Perda tersebut,” jelasnya.
Baharuddin menyebut tantangan geografis Kaltim yang luas menyulitkan pemerataan pendidikan. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara daerah perkotaan dan daerah pedalaman, serta antara pusat dan daerah terpencil.
“Raperda ini merupakan manifestasi dan komitmen bersama dalam memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi pembangunan manusia dan daerah,” tegasnya.
Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan terdiri atas 17 bab dan 90 pasal. Isinya mengatur antara lain inovasi daerah, alokasi anggaran pendidikan 20% dari APBD, infrastruktur, kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, penguatan pendidikan inklusif, penguatan peran Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, penertiban satuan pendidikan, Sistem Pendidikan Berbasis Teknologi, dan sanksi administratif.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Kaltim, Arief Murdiyatno, menyampaikan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disusun untuk menjawab tantangan lingkungan hidup di Kaltim.
“Raperda ini dirancang untuk menjawab isu lingkungan seperti pencemaran air dan udara, degradasi hutan, serta pengelolaan limbah. Keberhasilan implementasinya bergantung pada kerja sama dan kolaborasi semua pihak demi pembangunan yang berkelanjutan,” ucapnya.
Menutup rapat, Ekti mengatakan sidang berikutnya akan beragendakan pendapat gubernur terhadap Ranperda inisiatif DPRD dan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Kaltim. (adv/tri)



