DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna ke-20, Bahas Jawaban Pemprov Kaltim dan Raperda Kode Etik

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-20 Masa Sidang Tahun 2025, di Gedung B, Kantor DPRD Kaltim, pada Senin (23/6/2025).
Rapat paripurna ini mengusung tiga agenda utama, yaitu penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait pelaksanaan APBD tahun 2024, laporan dari Badan Kehormatan DPRD Kaltim, serta persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memimpin langsung jalannya rapat. Ia didampingi para Wakil Ketua DPRD, yakni Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, dan Yenni Eviliana. Rapat ini mencerminkan keseriusan lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dalam sambutannya, Hasanuddin mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya, di mana fraksi-fraksi DPRD telah menyampaikan pandangan umum mereka terhadap pelaksanaan APBD 2024.
”Sebagaimana kita ketahui bersama, fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap pelaksanaan APBD 2024 pada Rapat Paripurna ke-19, minggu lalu (17/6/2025). Mari kita dengarkan bersama tanggapan atau jawaban dari Pemprov Kaltim yang akan disampaikan oleh Wakil Gubernur,” ungkap Hasanuddin di hadapan para peserta rapat.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, hadir secara langsung dan menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban Pemprov Kaltim terhadap seluruh pandangan fraksi. Dalam paparannya, Seno Aji merespons satu per satu poin pandangan fraksi-fraksi DPRD, mulai dari capaian program prioritas, tingkat penyerapan anggaran, hingga evaluasi teknis pelaksanaan program di berbagai sektor.
Hasanuddin juga menegaskan bahwa proses pembahasan Nota Keuangan dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 akan berlanjut ke tahap berikutnya. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kaltim akan mengkaji secara cermat seluruh materi yang telah dibahas.
”Hasil Pembahasan ini menjadi bahan untuk laporan akhir Banggar DPRD Kaltim sebagai pertimbangan untuk persetujuan serta penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 yang akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna selanjutnya,” jelasnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan laporan Badan Kehormatan DPRD Kaltim. Dalam laporan tersebut, disampaikan hasil evaluasi internal terhadap kinerja dan kedisiplinan anggota dewan, sekaligus membahas finalisasi Raperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara. Setelah melalui proses diskusi, DPRD menyetujui Raperda tersebut sebagai dasar hukum dalam menegakkan kedisiplinan dan etika kelembagaan di lingkungan DPRD Kaltim.
”Berkaitan dengan persetujuan tersebut, perlu kiranya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Kaltim tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kaltim,” pungkasnya. (tri/adv)



