DPRD Kaltim Dukung PP TUNAS, Tekankan Peran Orang Tua dalam Pengawasan Anak di Ruang Digital

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Ruang Digital atau dikenal sebagai PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) akan mulai diterapkan pada 28 Maret 2026. Aturan ini membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari legislatif di Kalimantan Timur (Kaltim). Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurutnya, anak-anak saat ini tumbuh berdampingan dengan teknologi sejak usia sangat dini. Karena itu, upaya perlindungan tidak hanya dilakukan melalui pembatasan akses, tetapi juga dengan memperkuat literasi digital bagi anak dan orang tua.
“Anak-anak kita sekarang tumbuh bersama teknologi sejak lahir. Karena itu, literasi digital harus diperkuat, bukan hanya untuk anak, tapi terutama bagi orang tuanya,” ujar Ananda, dikutip dari Media Kaltim, Kamis (12/3/2026).
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai pendekatan pemerintah tidak boleh berhenti pada pembatasan semata. Anak-anak juga perlu diberikan pemahaman agar mampu menggunakan teknologi secara bijak dan selektif.
Ia menilai kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi keluarga untuk lebih aktif mendampingi anak dalam menggunakan perangkat digital. Di Kaltim sendiri, banyak anak yang telah terbiasa menggunakan berbagai platform digital seperti YouTube, baik untuk hiburan maupun sarana belajar.
Karena itu, menurut Ananda, peran keluarga tidak dapat digantikan oleh kebijakan apa pun. Orang tua harus menjadi pengawas utama dalam menentukan jenis platform yang boleh diakses anak.
“Orang tua adalah benteng utama. Mereka yang harus memeriksa perangkat dan menentukan platform apa yang boleh atau belum boleh diakses oleh anak,” tegasnya.
Dalam regulasi tersebut, perlindungan difokuskan pada anak berusia di bawah 16 tahun. Tujuannya antara lain untuk mencegah kecanduan gawai, membatasi paparan konten yang tidak sesuai usia, serta melindungi anak dari perundungan siber.
Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat menekan potensi eksploitasi serta kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di ruang digital.
Ananda menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Ia juga memastikan DPRD Kaltim akan ikut mendorong sosialisasi kepada masyarakat agar para orang tua memahami tujuan dan mekanisme penerapan aturan tersebut.
Ia menegaskan bahwa teknologi tidak mungkin sepenuhnya dilarang karena telah menjadi bagian dari kehidupan modern. Namun, penggunaannya harus diarahkan dan disesuaikan dengan usia anak.
“Kita tidak bisa menutup akses teknologi sepenuhnya. Yang bisa kita lakukan adalah membatasi, mengarahkan, dan memberikan pemahaman mana yang boleh dan mana yang tidak sesuai usia mereka,” tutupnya.



