Warta

DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Bidik Dana Triliunan dari Perusahaan

RAIDMEDIA, SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Corporate Social Responsibility (CSR) dalam Rapat Paripurna ke-49, Senin (15/12/2025). Pansus ini dibentuk untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyebut potensi dana CSR di Kaltim sangat besar namun belum tergarap maksimal. Hal ini dinilai penting di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2026.

“Aturan sudah jelas, perusahaan wajib mengalokasikan hingga 4 persen dari laba bersih untuk CSR. Jika diterapkan konsisten, APBD bisa terbantu signifikan,” ujarnya.

Kewajiban CSR diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Namun, DPRD menilai tingkat kepatuhan perusahaan masih belum transparan.

Melalui pansus ini, DPRD Kaltim akan memetakan pelaksanaan CSR dan menyiapkan regulasi daerah yang lebih tegas agar kewajiban perusahaan benar-benar berdampak bagi masyarakat.

Related Articles

You cannot copy content of this page