Dispora Kaltim Soroti Mutasi Atlet di PON, Rasman : Ciderai Pembinaan Lokal

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Mutasi atlet, yang sering terjadi menjelang Pekan Olahraga Nasional (PON), mendapat perhatian serius dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim). Meski mutasi atlet telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Dispora Kaltim memiliki pandangan berbeda terkait praktik tersebut.
Dalam SK KONI Pusat Nomor 75 Tahun 2022 tentang Penyempurnaan Kedua Peraturan Mutasi Atlet dalam Rangka PON, aturan mengenai mutasi atlet dijabarkan secara rinci. Namun, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap fenomena mutasi ini.
“Secara pribadi, saya tidak respect dengan model mutasi seperti ini,” tegasnya.
Rasman menilai, jika Kaltim mengandalkan mutasi atlet dari luar, hal ini justru mencederai upaya pembinaan atlet lokal yang sudah dilakukan Dispora Kaltim. Selain itu, ia juga menilai bahwa praktik ini mengabaikan potensi Sumber Daya Manusia (SDM) olahraga yang ada di Kaltim.
“Ini menjadi sorotan bagi cabang olahraga yang melakukan hal tersebut. Apa yang telah mereka lakukan selama ini jika sampai harus mendatangkan atlet dari luar Kaltim?” ujarnya.
Meski begitu, Rasman mengakui bahwa mutasi atlet dari luar yang membela Kaltim dalam ajang PON adalah hal yang sah secara mekanisme.
“Secara aturan, mutasi itu memang diperbolehkan, tetapi harus mengikuti aturan main yang sudah ditetapkan. Kalau tidak salah, ada ketentuan tentang kewajiban menetap selama dua tahun di Kaltim,” tutupnya. (mil/adv)



