Darlis Soroti Mandeknya Rapat Banggar DPRD Kaltim

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), M. Darlis Pattalongi, menyoroti kinerja Badan Anggaran (Banggar) yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menegaskan, Banggar sebagai alat kelengkapan dewan memiliki fungsi strategis yang tidak boleh direduksi oleh forum di luar struktur resmi DPRD.
Pernyataan itu disampaik Darlis saat interupsi dalam Rapat Paripurna ke-32 mengenai pengesahan revisi agenda kegiatan masa sidang II DPRD Kaltim, Selasa (19/8/2025).
Menurut Darlis, Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur bahwa hanya ada enam alat kelengkapan DPRD yang bersifat permanen. Keenamnya adalah Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah (Bamus), Komisi, Banggar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Pansus itu tidak permanen. Keenam alat kelengkapan ini punya fungsi berbeda, tetapi otoritasnya sama. Jadi sesama alat kelengkapan tidak boleh mereduksi fungsi alat kelengkapan lain, apalagi yang bukan alat kelengkapan,” ujar Darlis.
Ia mengaku heran karena hampir setahun masa periode berjalan, Banggar praktis tidak pernah menggelar rapat internal. Kalaupun ada, kata dia, rapat tersebut hanya diselipkan dalam agenda kunjungan kerja ke daerah, misalnya di Balikpapan.
“Yang paling terceceh itu rapat Banggar. Rapat koordinasi pimpinan malah yang sering mengambil alih fungsi Banggar. Padahal rapat koordinasi pimpinan itu bukan alat kelengkapan dewan,” tegasnya.
Darlis berharap pimpinan DPRD segera menertibkan mekanisme kerja agar fungsi Banggar tidak lagi direduksi. “Saya menyampaikan ini karena sifatnya internal. Mudah-mudahan pimpinan bisa menindaklanjuti,” pungkasnya. (bi)



