DPRD Kaltim

Damayanti Minta Keputusan MA Tidak Ganggu Proses Belajar di SMA 10 Samarinda

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Damayanti, menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik SMA Negeri 10 Samarinda harus dijalankan tanpa mengorbankan hak-hak pendidikan siswa.

Damayanti menyoroti pentingnya menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar, baik bagi siswa yang telah menempuh pendidikan di bawah naungan Yayasan Melati, maupun calon siswa yang akan masuk ke gedung baru SMA Negeri 10 di Samarinda Seberang.

“Ibu sangat berharap sekali, apapun itu keputusan MA silakan dijalankan, tapi tidak mengganggu proses belajar-mengajar. Baik itu anak-anak yang sudah sekolah di SMA 10 dalam hal ini Yayasan Melati, maupun anak-anak yang akan baru masuk di SMA 10 di Samarinda Seberang,” ujar Damayanti.

Ia menekankan agar dinamika administratif atau polemik antarpihak tidak berdampak kepada para siswa yang sejatinya tidak terlibat dan tidak memahami persoalan tersebut.

“Jangan sampai mengganggu pendidikan anak-anak kita. Iya dong, kita jangan sampai merugikan anak-anak kita, karena itu adalah aset kita nantinya untuk masa depan kita,” tambahnya.

Menanggapi kabar pergantian atau pemberhentian kepala sekolah oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan, Damayanti mengaku belum mengetahui dasar maupun kronologi kebijakan tersebut.

“Itu masih perlu ditelusuri, karena kami belum tahu secara rinci alasan di balik keputusan tersebut,” jelasnya.

Kendati demikian, melihat kondisi yang ada, ia mengingatkan kembali bahwa fokus utama harus tetap pada jaminan bahwa proses pendidikan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita hanya ingin memastikan bahwasannya anak-anak kita mendapatkan pendidikan yang layak, dan tidak terpengaruh oleh kejadian hal itu. Terlepas apapun itu sebab-musababnya, keputusan MA tetap harus dijalankan tanpa mengorbankan anak-anak kita,” tegasnya. (adv/bi)

Related Articles

You cannot copy content of this page