Warta

Sidang Perdana Kasus Dugaan Bom Molotov di DPRD Kaltim Digelar

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov dalam aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) pada 1 September 2025 resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kota Samarinda, Selasa (13/1/2026).

Sebanyak tujuh orang terdakwa dihadirkan dalam persidangan tersebut. Agenda sidang perdana difokuskan pada pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pantauan di lokasi, jalannya persidangan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan. Sejumlah personel kepolisian disiagakan di sekitar area pengadilan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses persidangan berlangsung.

Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa tampak hadir memberikan dukungan moral kepada para terdakwa. Mereka menyatakan solidaritas dan komitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga perkara ini memperoleh putusan pengadilan.

Koordinator Lapangan Aliansi Solidaritas Mahasiswa Samarinda yang juga Presiden BEM KM Universitas Mulawarman, Hiththan Hersya Putra, menegaskan bahwa aliansi mahasiswa akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas.

“Kami akan terus mengawal kawan-kawan kami. Tujuh orang ini merupakan satu kesatuan dalam grand design kasus ini. Tuntutan kami jelas, bebaskan kawan-kawan kami,” tegas Hiththan.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda sesuai ketentuan majelis hakim.

Related Articles

You cannot copy content of this page