DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Pendidikan di Balikpapan

RAIDMEDIA, BALIKPAPAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk memperbarui landasan hukum pendidikan di daerah. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD Kaltim menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Novotel Balikpapan, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya mengganti Perda Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan sosial masyarakat dan kebutuhan pendidikan di tengah penetapan Kaltim sebagai kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketua Pansus Penyelenggara Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya sebatas proses transfer pengetahuan, tetapi juga harus menjadi sarana pembentukan karakter, penanaman nilai moral, serta penentu arah masa depan bangsa.
“Raperda ini diharapkan mampu melahirkan regulasi yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan, serta menjamin setiap anak di Kaltim memperoleh akses pendidikan bermutu,” ujar Sarkowi.
Ia menambahkan, Raperda tersebut juga menekankan penguatan nilai-nilai keagamaan, moral, dan kearifan lokal sebagai dasar pembentukan karakter peserta didik. “Kita perlu menanamkan prinsip bahwa adab lebih tinggi dari ilmu. Jadi pendidikan ke depan tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada akhlak dan adab,” tegasnya.
Sarkowi menyebut, uji publik ini menjadi ajang penting untuk menyatukan pandangan masyarakat dan memperkaya substansi Raperda. Selain itu, forum tersebut juga diharapkan dapat memastikan partisipasi aktif dari para tenaga pendidik dan pemangku kepentingan lainnya.
“Tujuan akhirnya agar regulasi ini bisa benar-benar diterapkan, mudah diimplementasikan, dan menjadi landasan hukum yang adil serta tidak memihak pada kelompok tertentu,” pungkasnya.



