DPRD Kaltim Apresiasi Dinas Perdagangan atas Pengungkapan Beras Oplosan Merek Mawar

RAIDMEDIA, SAMARINDA — Kasus beras oplosan bermerek dagang Mawar yang berhasil diungkap oleh Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mendapat perhatian serius dari DPRD Kaltim.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam membongkar praktik curang tersebut, serta mendorong aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memperkuat pengawasan secara menyeluruh.
“Saya sebenarnya sempat menanyakan kepada kawan-kawan di komisi, bagaimana awalnya bisa ditemukan fakta adanya beras oplosan ini. Ternyata, pemerintah memang memiliki instrumen pemantauan yang cukup baik, salah satunya melalui pergerakan harga dan laporan terkait kualitas,” ujar Firnadi.
Menurut Firnadi, respons cepat dari Dinas Perdagangan patut diapresiasi karena berhasil melacak langsung ke lapangan sebelum produk oplosan tersebut menyebar lebih luas ke masyarakat.
“Ini luar biasa. Artinya, pemerintah sudah mulai membangun sistem pengawasan yang efektif, dan itu berhasil menyelamatkan konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar. Kita bisa menghindari keterlibatan dalam rantai distribusi barang yang tidak layak konsumsi,” ucapnya.
Firnadi menegaskan pengawasan berkala, termasuk inspeksi rutin ke gudang dan distributor, menjadi langkah penting untuk mencegah kasus serupa di kemudian hari. Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan pengoplosan.
“Dengan kewaspadaan dan inspeksi yang sering, saya yakin perilaku produsen nakal bisa dibatasi. Praktik ini harus diberi efek jera, bukan hanya peringatan administratif,” tegasnya.
Firnadi juga mendorong agar edukasi kepada masyarakat tentang kualitas dan legalitas produk pangan terus digencarkan, agar konsumen lebih waspada dalam memilih produk di pasaran.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Butuh partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kejanggalan. Ini upaya bersama untuk menjaga ketahanan dan kejujuran di sektor pangan,” pungkasnya.
Diketahui, beras oplosan yang dimaksud merupakan pencampuran antara beras kualitas rendah dan medium, namun dijual dengan merek dan harga beras premium. Praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen dari sisi ekonomi, tetapi juga menyesatkan secara etika dan hukum. (adv/bi)



