DPRD Kaltim

Sigit Desak Proses Pembayaran dan Balik Nama Pajak Kendaraan Tak Dipersulit

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, mendesak instansi terkait seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan kepolisian, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, khususnya dalam proses balik nama.

Sigit mengatakan bahwa membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Namun, dalam praktiknya, masyarakat kerap menghadapi kendala teknis yang tidak perlu, seperti syarat yang terlalu kaku dalam proses balik nama kendaraan.

“Sebagai warga negara, kita wajib membayar pajak, apapun bentuknya. Tapi pemerintah juga harus memberikan kemudahan. Jangan dipersulit,” ujar Sigit.

Ia menyoroti aturan yang mengharuskan pemilik baru kendaraan menyertakan KTP asli pemilik sebelumnya untuk proses balik nama. Dalam banyak kasus, hal tersebut dinilai tidak masuk akal, terutama jika kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali.

“Kalau BPKB diminta asli, itu wajar. Tapi kalau KTP pemilik sebelumnya yang sudah lama menjual kendaraan, masa harus dicari lagi? Itu repot,” katanya.

Sigit mencontohkan pengalamannya pribadi saat menjual kendaraan ke luar daerah. Mobil tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain. Saat pembeli terakhir hendak melakukan balik nama, justru dipersulit karena harus menyertakan KTP asli miliknya sebagai pemilik pertama.

“Padahal kan data sudah ada. Pemerintah punya semua data KTP masyarakat. Harusnya dibuatkan syarat alternatif,” ujarnya.

Ia menambahkan, di era digital seperti saat sekarang, pelacakan data bukan lagi hal yang sulit. Bahkan untuk kasus pidana seperti pencurian saja, bisa dilacak dengan mudah. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah juga bisa menggunakan teknologi serupa dalam urusan administrasi pajak kendaraan.

“Kalau orang bayar pajak saja dipersulit, apalagi urus izin-izin yang lebih rumit. Jangan sampai karena sistem yang kaku, masyarakat jadi enggan menunaikan kewajibannya, dan pemerintah kehilangan potensi pemasukan,” pungkasnya. (adv/bi)

Related Articles

You cannot copy content of this page