Firnadi Ikhsan Soroti Penegakan Lingkungan Pascatambang di Kaltim

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Firnadi Ikhsan, menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dalam setiap aktivitas pertambangan. Pernyataan itu disampaikan usai mengikuti rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Likungan Hidup yang tengah digodok di tingkat provinsi.
“Semangat kita hari ini dalam pembahasan Raperda Lingkungan adalah bagaimana agar lingkungan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Firnadi.
Firnadi menjelaskan bahwa sejak awal para pelaku usaha pertambangan telah diwajibkan melaksanakan program pengelolaan lingkungan yang tertuang dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin lingkungan. Namun, dalam praktiknya, banyak kewajiban yang diabaikan, terutama terkait reklamasi dan penutupan lubang pascatambang.
“Jika kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah daerah, maka penegakan aturan lingkungan harus dilakukan secara serius. Lubang-lubang tambang harus ditutup, dan kerusakan akibat tanah longsor dan dampak lainnya harus diperbaiki,” tegasnya.
Firnadi juga menyoroti kendala dalam pengawasan kegiatan pertambang yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, seperti Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Ia menyebut, pemerintah daerah kerap kali hanya menjadi pihak yang menerima dampak kerusakan lingkungan, tanpa memiliki kendali penuh atas izin operasionalnya.
“Kalau itu PKP2B menjadi kewenangan pemerintah pusat, tapi daerah yang menanggung dampaknya. Maka dari itu, ke depan, Dinas Lingkungan Hidup Kaltim harus lebih selektif dalam menerbitkan izin lingkungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan, jika tidak ada kejelasan mengenai rencana penutupan tambang maupun pengelolaan lingkungan jangka panjang, maka pemberian izin lingkungan sebaiknya dipertimbangkan secara matang. (adv/bi)



