DPRD Kaltim

Ketua DPRD Kaltim Sambut Positif Putusan MK soal Perpanjangan Jabatan Kepala Daerah

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 menjadi tujuh tahun, yakni hingga 2031, disambut baik oleh kalangan DPRD.

Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, menyatakan keputusan tersebut memberi kepastian dan ruang kerja lebih luas bagi kepala daerah terpilih. Namun, ia juga mengingatkan adanya potensi ketimpangan di tingkat nasional.

“Kalau buat kita di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, tentu menyambut dengan baik. Ada penambahan dua tahun masa jabatan, dari 2024 sampai 2031,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (1/7/25).

Hasanuddin juga menekankan bahwa masa jabatan anggota DPR RI dan DPD RI tetap lima tahun. Hal ini menurutnya dapat menimbulkan ketidaksinkronan antara pusat dan daerah. “Saya lihat seperti DPR RI dan DPD itu kan tetap, tidak ada penambahan. Jadi ini bisa saja menimbulkan ketimpangan,” ujarnya.

Menurutnya, perubahan aturan perundang-undangan datang dari proses legislasi di DPR RI, bukan melalui keputusan yudisial semata.

“Putusan MK memang final dan mengikat, tapi yang menyusun dan menetapkan undang-undang kan DPR RI. Ini jadi menarik, karena seolah-olah keputusan MK mendahului proses di DPR,” jelasnya.

Meski demikian, Hasanuddin menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan MK dan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami di daerah happy saja, karena masa kerja kepala daerah jadi lebih panjang. Tapi tetap kita tunggu juga seperti apa respons DPR RI nantinya. Yang jelas, kami siap mengikuti,” ucapnya.

Menutup pernyataannya, ia menyatakan keputusan MK akan terus dipantau dampaknya, baik secara politik maupun administratif. “Pada prinsipnya, kami mendukung yang terbaik untuk efektivitas pemerintahan, selama tetap dalam koridor hukum.” (adv/bi)

Related Articles

You cannot copy content of this page