DPRD Kaltim Dorong Pembenahan Tata Kelola Pertambangan di Kutim

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Proses pembenahan tata kelola pertambangan di Kutai Timur (Kutim) terus berjalan meski menghadapi sejumlah tantangan. Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, saat menanggapi lambatnya penanganan sejumlah kasus pertambangan, termasuk persoalan jaminan reklamasi (jamrek).
“Saya belum tahu secara pasti seperti apa kondisi di Kutim, karena kasusnya untuk sementara memang agak telat ditangani. Pelan tapi pasti, tata kelola pertambangan sedang kita dorong agar tata kelolanya lebih baik,” ujar Salehuddin kepada awak media.
Ia mengakui, perbaikan tata kelola sektor pertambangan tidak bisa dilakukan secara instan, terutama karena banyaknya pihak yang terlibat. Menurutnya, kasus yang berkaitan dengan jamrek menjadi salah satu contoh konkret yang saat ini masih dalam proses penyelesaian.
“Mohon maaf, kasusnya sudah ada kemarin, terutama masalah jamrek. Ini masih terus berjalan. Tata kelola—misalnya jalan, penggunaan infrastruktur, dan segala macam—itu diselesaikan secara pelan tapi pasti,” jelasnya.
Salehuddin juga menyoroti keterbatasan DPRD dalam mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di sektor pertambangan. Ia mengatakan bahwa legislatif hanya bisa menjalankan fungsi pengawasan dan menyuarakan aspirasi, sementara kewenangan eksekusi berada di tangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan aparat penegak hukum (APH).
“Ya, kekuatan kami cuma sebatas kontrol, menyampaikan, menyuarakan. Kami berharap kepada pemerintah pusat dan provinsi, serta APH, menjalankan eksekusi dengan penuh komitmen. Itu aja yang kami dapat lakukan. Mereka yang bisa nangkap, bukan kami,” pungkasnya.
Ia berharap agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya di tingkat pusat dan provinsi, dapat bersinergi dalam menata ulang sistem pertambangan di daerah. Hal ini penting demi terciptanya kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta keadilan bagi masyarakat. (adv/bi)



