DPRD Kutim

Yusri Yusuf Masuk di Komisi B, Fokus Perjuangkan Legalitas Tanah Masyarakat

RAIDMEDIA, KUTIM – Niat Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusri Yusuf, untuk bergabung di Komisi B akhirnya terwujud. Langkah ini diambilnya guna memperjuangkan aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya (dapil) satu, yang dikenal kaya akan sektor perkebunan dan pertanian.

“Saya ingin masuk Komisi B agar bisa memastikan ada perwakilan yang mengawal program-program penting bagi masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian,” ungkapnya.

Lanjut Yusri Yusuf, bahwa salah satu keinginan masyarakat di dapil satu adalah mendapatkan kepastian hukum terkait tanah dan sawah yang mereka kelola.

“Banyak masyarakat yang berharap pemerintah (Pemeritah Kabupaten Kutim) membantu menyediakan legalitas lahan agar mereka bisa mengolah tanah dengan tenang dan aman,” tambahnya.

Ia mengukapkan bahwa masalah utama yang sering dihadapi masyarakat adalah ancaman pengambilalihan lahan oleh perusahaan besar. Hal ini sering kali terjadi karena masyarakat tidak memiliki dokumen kepemilikan yang sah.

“Masyarakat ingin ada perda (Peraturan Daerah) yang mengatur legalitas lahan agar tanah mereka tidak diambil alih perusahaan tambang. Sering kali perusahaan menawarkan kompensasi, dan karena tidak punya pilihan, warga pun menyetujuinya,” jelasnya.

Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting bagi warga agar mereka tidak mudah digusur dari lahan yang sudah digarap bertahun-tahun.

“Kalau ada perda yang mengatur legalitas tanah, masyarakat tidak akan mudah tergiur oleh tawaran pihak luar. Karena mereka memiliki perlindungan hukum.Saya memang berniat mengawal kepentingan masyarakat di sektor perkebunan dan pertanian. Untuk bidang lainnya, seperti bisnis dan ekonomi, bisa diprioritaskan kemudian,” tutupnya. (mil/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page