DPRD Kutim Bahas Raperda untuk Tingkatkan Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat

RAIDMEDIA, KUTIM – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan untuk meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tengah dibahas Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim). Raperda tersebut merupakan usulan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai langkah pembaruan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007.
Anggota DPRD Kutim, Yan, menyebut Raperda ini mencakup 15 pasal dan 97 poin yang mengatur berbagai aspek penting terkait ketertiban.
“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat ketertiban umum dan menertibkan berbagai aspek yang belum diakomodasi di Perda sebelumnya,” jelasnya.
Pembahasan Raperda ini tidak hanya terbatas pada aspek ketertiban umum, tetapi juga mencakup isu-isu seperti ketertiban lalu lintas, penanganan hewan peliharaan, pengawasan bangunan, dan pengelolaan sampah.
Menurutnya, ada beberapa pasal yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yang kini dianggap krusial untuk dimasukkan dalam Raperda baru ini. Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses sosialisasi Raperda.
“Kami ingin Raperda ini memberikan ketentraman bagi masyarakat, oleh karena itu masukan publik sangat penting. Misalnya, dalam pasal yang terkait ketertiban lalu lintas, Satpol PP dan kepolisian akan berbagi tugas agar jelas mana yang menjadi kewenangan masing-masing,” ungkapnya.
Yan juga mengingatkan bahwa keberhasilan penerapan Raperda ini sangat bergantung pada dukungan dan kerjasama dari semua pihak.
“Kami berharap semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” harapnya.
Sebagai langkah awal, Yan menambahkan bahwa DPRD Kutim berencana mengadakan forum diskusi dengan masyarakat untuk mengumpulkan masukan dan saran terkait Raperda ini.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap suara didengar dan diakomodasi dalam Raperda yang kami susun,” pungkasnya. (mil/adv)



