DPRD Kutim

DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

RAIDMEDIA, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Daerah Kutim secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP). Pengesahan ini dilakukan pada saat DPRD Kutim gelar Rapat Paripurna ke-XVIII di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Senin, 11 November 2024.

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatangan naskah kesepakatan oleh Pemerintah Daerah Kutim yang diwakili Sekretaris Kabupaten, Rizali Hadi, Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan Wakil Ketua DPRD Kutim, Prayunita Utami.

Anggota DPRD Kutim, Hj. Mulyana, menjelaskan bahwa tahapan pembahasan telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dengan dinas terkait dan Bagian Hukum Pemkab Kutim.

“Dan seluruh tahapan telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan Amanah Undang-Undang sehingga pada saat ini telah dapat disahkan sebagai Peraturan Daerah Kutai Timur,” jelasnya.

Hj. Mulyana mengungkapkan bahwa perbaikan dalam Raperda ini dilakukan berdasarkan masukan dari anggota Pansus serta instansi terkait.

“Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari anggota pansus juga dari instansi terkait termasuk saat proses evaluasi dan fasilitasi yang dilakukan di Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Timur dan juga Biro Hukum Pemprov Kalimantan Timur,” lanjutnya. (tri/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page