Dispora Kaltim

Optimalisasi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga di UPTD PPO Dispora Kaltim

RAIDMEDIA, SAMARINDA – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelola Prasarana Olahraga (PPO), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim), Junaidi, mengungkapkan perbedaan mendasar antara sarana dan prasarana dalam pengelolaan fasilitas olahraga. Menurutnya, sarana adalah benda yang umumnya bisa dipindah-pindah, sedangkan prasarana lebih bersifat tetap dan tidak bisa dipindahkan.

“Fungsinya juga berbeda. Sarana memiliki fungsi utama dalam suatu kegiatan, sedangkan prasarana berfungsi sebagai penunjang,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prasarana berkaitan dengan pengelolaan fasilitas atau venue olahraga, baik yang berada di dalam ruangan (indoor) maupun luar ruangan (outdoor). Di sisi lain, sarana mencakup peralatan yang digunakan dalam cabang olahraga (cabor) tertentu.

“Kalau di UPTD ini, ruang lingkup kerjanya ada di Stadion Utama Palaran dan Gelora Kadrie Oening,” tambahnya.

Meski hanya menangani dua lokasi utama, Junaidi menyebutkan bahwa sebenarnya tanggung jawab UPTD PPO seharusnya mencakup prasarana olahraga di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

“Tetapi kita punya wilayah kerja masing-masing. Kan di sana (kabupaten/kota) ada Dispora masing-masing. Makanya pertanggungjawabannya ada di masing-masing Dispora,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa ada pembagian tanggung jawab yang jelas antara UPTD PPO dan Dispora di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk sarana dan prasarana di tingkat provinsi, ada Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga yang menangani melalui seksi sarana dan prasarana,” tutup Junaidi. (mil/adv)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page